Kesetaraan gender : Peran Wanita Sebagai Tulang Punggung Keluarga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Driver Ojek Online Wanita di Kota Kudus)
Nama Anggota
: Nisrina Lathifah Nur Razan
Kelas
: 12 IPS 1
NIS
: 11897
Nama Ketua
: Meutya Kanaya
Kelas
: 12 IPS 1
NIS
: 11890
Kategori
: Sosial
Pembimbing
: Nafis Sholihah, S.Ag.
Tanggal Pengesahan
:
13-02-2024
Abstrak
:
Kesetaraan gender merupakan suatu kondisi dimana porsi dan siklus sosial dan wanita dan pria
setara, seimbang dan harmonis. Kesetaraan gender mengupayakan bagaimana pria dan wanita
memiliki kesempatan untuk merealisasikan hak-hak dan potensinya untuk memberikan
kontribusi pada perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta sama-sama dapat
menikmati hasil dari perkembangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran driver
ojek online yang menjadi tulang punggung keluarga di tinjau dari perspektif hukum Islam.
Dimana di dalam hukum Islam Allah tidak membedakan antar pria dan wanita yang artinya
pria dan wanita mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, masih
belum terjadi kesetaraan gender dilingkungan masyarakat. Belum terciptanya kesetaraan
gender terjadi akibat kondisi tidak adil dari sistem dan struktur sosial, sehingga baik wanita
maupun pria menjadi korban dari pada sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah
budaya dalam masyarakat dan juga persepsi masyarakat tentang pembagian peran antara pria
dan wanita. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode analisis yang
digunakan yaitu analisis deskriptif dan kualitatif.
---Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Pria, Wanita
setara, seimbang dan harmonis. Kesetaraan gender mengupayakan bagaimana pria dan wanita
memiliki kesempatan untuk merealisasikan hak-hak dan potensinya untuk memberikan
kontribusi pada perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta sama-sama dapat
menikmati hasil dari perkembangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran driver
ojek online yang menjadi tulang punggung keluarga di tinjau dari perspektif hukum Islam.
Dimana di dalam hukum Islam Allah tidak membedakan antar pria dan wanita yang artinya
pria dan wanita mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, masih
belum terjadi kesetaraan gender dilingkungan masyarakat. Belum terciptanya kesetaraan
gender terjadi akibat kondisi tidak adil dari sistem dan struktur sosial, sehingga baik wanita
maupun pria menjadi korban dari pada sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah
budaya dalam masyarakat dan juga persepsi masyarakat tentang pembagian peran antara pria
dan wanita. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode analisis yang
digunakan yaitu analisis deskriptif dan kualitatif.
---Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Pria, Wanita
Pratinjau Dokumen
Akses Dokumen Dibatasi
Untuk membaca isi lengkap dari Karya Tulis Ilmiah ini, silakan akses melalui komputer katalog yang tersedia di Perpustakaan MAN 2 Kudus.