EKSPLOITASI ANAK JALANAN SEBAGAI GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPENG) OLEH KELUARGA DI LAMPU MERAH PASAR BITINGAN KUDUS
Nama Anggota
: Siska Andini
Kelas
: 12.12
NIS
: 12447
Nama Ketua
: Maghfira Aulia Nisa
Kelas
: 12.12
NIS
: 12456
Kategori
: Sosial
Pembimbing
: Erni Kurnianingsih, S.Pd
Tanggal Pengesahan
:
24-02-2025
Abstrak
:
Setiap anak memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga orang lain tidak boleh merampas berbagai hak anak seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 bab III pasal 4 sampai pasal 19 tentang hak anak. Untuk mewujudkan itu, salah satu upaya dapat ditempuh melalui pendidikan dan perlindungan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan hak-haknya. Banyak fenomena anak yang menjadi pengemis dan gelandangan di daerah lampu merah, Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus. Hal itu tentunya menjadi pusat perhatian Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial. Banyak anak di bawah umur dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk menjadi pengemis. Sebenarnya, anak jalanan merupakan bagian anak bangsa Indonesia.
Kita semua pernah mendengar masalah anak dibawah umur yang mendapat perlakuan tidak layak hanya demi mendapatkan sebungkus nasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai akar permasalahan yang dialami GEPENG (Gelandangan dan Pengemis), dan untuk mengedukasi mengenai pendidikan karakter terkait kebijakan pemerintah terhadap anak jalanan sebagai korban eksploitasi anak.
Peniliti melakukan penelitian dengan judul Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Gelandangan dan Pengemis di Lampu Merah Pasar Bitingan Kudus..Penelitian ini berlokasi di lampu merah Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan pertimbangan masyarakat yang menjadi pengemis dengan menjadi gelandangan di daerah lampu merah Pasar Bitingan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan Teknik analisis data. Analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif fenomena anak jalanan di lampu merah Pasar Bitingan Kabupaten Kudus.
Kita semua pernah mendengar masalah anak dibawah umur yang mendapat perlakuan tidak layak hanya demi mendapatkan sebungkus nasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai akar permasalahan yang dialami GEPENG (Gelandangan dan Pengemis), dan untuk mengedukasi mengenai pendidikan karakter terkait kebijakan pemerintah terhadap anak jalanan sebagai korban eksploitasi anak.
Peniliti melakukan penelitian dengan judul Eksploitasi Anak Jalanan Sebagai Gelandangan dan Pengemis di Lampu Merah Pasar Bitingan Kudus..Penelitian ini berlokasi di lampu merah Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan pertimbangan masyarakat yang menjadi pengemis dengan menjadi gelandangan di daerah lampu merah Pasar Bitingan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan Teknik analisis data. Analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif fenomena anak jalanan di lampu merah Pasar Bitingan Kabupaten Kudus.
Pratinjau Dokumen
Akses Dokumen Dibatasi
Untuk membaca isi lengkap dari Karya Tulis Ilmiah ini, silakan akses melalui komputer katalog yang tersedia di Perpustakaan MAN 2 Kudus.