Abstrak | : Undang-undang Nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan
informal. Jalur pendidikan sekolah atau formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan
di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Keluarga dan pendidikan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan sebab jika ada keluarga
pasti ada pendidikan. Keluarga merupakan pendidikan terkecil, cikal bakal sebuah
kehidupan dimulai, pendidikan paling pertama dan utama. Ketika ada orang tua yang ingin
mendidik anaknya, maka pada waktu yang sama ada anak yang mendapatkan pendidikan
dari orang tua. Disini munculah pendidikan keluarga atau yang sering disebut dengan
pendidikan informal, artinya pendidikan yang berlangsung dalam keluarga dan dilaksanakan
sebagai tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik anak dan keluarga.Setiap keluarga
mempunyai cara dalam mendidik anak masing masing.
Merantau merupakan salah satu pekerjaan yang sangat diminati oleh para masyarakat
terutama para laki-laki memilih merantau dibanding bekerja di tempat kelahirannya karena
mereka beranggapan bahwa dengan merantau akan mendapatkan hasil atau uang yang
banyak sehingga mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Kata kunci : Keluarga dan pendidikan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan sebab jika
ada keluarga pasti ada pendidikan. |