Abstrak | : Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konsep weton dalam adat pernikahan di Desa Karangnongko serta mengetahui perspektif hukum islam tentang tradisi weton dalam adat pernikahan di Desa Karangnongko. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian ini adalah dengan cara wawancara kepada tokoh agama di Desa Karangnongko. Hasil dari wawancara tersebut dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Desa Karangnongko yang percaya terhadap konsep weton dalam adat pernikahan. Masyarakat menggunakan hitungan weton untuk menentukan kecocokan antara calon mempelai sebelum melaksanakan pernikahan. Hal tersebut dilakukan hingga sekarang sebagai bentuk menghormati para leluhur dan melestarikan kebudayaan Jawa.
Masyarakat Desa Karangnongko memiliki beberapa cara dalam menghitung weton untuk menentukan kecocokan antara calon mempelai. Selain itu masyarakat juga memiliki alternatif lain ketika tidak ditemukan kecocokan dalam hitungan weton.
Prespektif hukum Islam terhadap tradisi penggunaan weton dalam pernikahan hukumnya boleh. Karena percaya terhadap adanya weton tidak dipermasalahkan “tidak dalam kategori kesyirikan.”
Kata kunci : Hukum Islam, Kepercayaan, Pernikahan, Weton
Pembimbing : Shobah Muqorrobien Dirjani, S.Pd.I, M.SI
Daftar Pustaka : 1974-2022 |