Abstrak | : Penelitian ini bertujuan untuk membahas sulam alis dalam perspektif
Alqur’an surat at-tin ayat 4. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif dengan
menerapkan studi pustaka. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup tinjauan
umum sulam alis, tinjauan Alqur’an tentang nama? (mencukur atau mencabut bulu
alis) dan hukum-hukum tentang mencukur alis terkait dengan realitas konkrit saat
ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mencukur bulu alis adalah
haram jika mempunyai tujuan untuk mempercantik diri dan agar dipandang oleh
laki-laki yang bukan mahram. sulam alis atau tato alis bisa menghilangkan struktur
asli pada alis dan berdampak buruk bagi Kesehatan selain itu sulam alis juga
menyakiti diri sendiri karena ada tahapan sulam yang membuat sakit. Hal tersebut
yang dikatakan Alqur’an merubah ciptaan Allah. Tetapi apabila ada sesuatu hal
yang mendesak untuk melakukan sulam seperti sakit tumor yang mengakibatkan
harus mencukur alis sampai habis maka hal tersebut diperbolehkan asalkan
menggunakan bahan herbal yang sudah dipastikan kehalalanya. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi khalayak luas umat Islam, khususnya
perempuan. Diakui penelitian ini memiliki keterbatasan dalam penyajian hadits
yang berkaitan dengan Sulam Alis. Penelitian ini merekomendasikan untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dalil Al-qur’an tentang Sulam Alis yang
memiliki kolerasi dengan konsep kekinian.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif penelitian kualitatif
merupakan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya bersifat
deskriptif, seperti transkripsi wawancara, catatan lapangan, gambar, foto, rekam
vidio dan lain sebagainya. Penulis memilih metode kualitatif karena menginginkan
penelitian dengan hasil yang mendalam dan menyeluruh atas peristiwa yang terjadi.
Setelah dilakukan penelitian maka menghasilkan kesimpulan bahwa sulam
alis merupakan perilaku yang dilarang oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, karena
dianggap merubah ciptaan Allah Swt tanpa adanya udzur syar’i. Dengan catatan
apabila sulam alis tersebut dalam prosesnya dilakukan pencabutan terhadap
bulubulu alis hingga tipis dan atau tinta yang digunakan dapat menghalangi syarat
sah nya wudhu serta membahyakan bagi kesehatan |